Fungsional Arsiparis ??? Apa itu? Pekerjaannya apa? Kuliahnya di mana? Dan pertanyaan-pertanyaan lain akan keluar beruntun untuk memperjelas tentang Fungsional Arsiparis. Padahal dimasyarakat sudah banyak yang tahu tentang Pustakawan akan tetapi untuk Fungsional Arsiparis begitu asing di telinga mereka. Pada dasarnya antara pustakawan dan Arsiparis memiliki kesamaan misi yaitu sama-sama mengelola dan memelihara serta memberikan informasi tentang suatu dokumen. Akan tetapi arsip ada yang bersifat rahasia dan vital jadi tidak semua orang bisa menggunakannya sedangkan perpustakaan biasanya menyimpan buku-buku atau dokumen yang justru harus dipublikasikan. Karena pentingnya arsip maka seorang Arsiparis harus dapat menjaga kerahasiaan arsip-arsip yang bersifat rahasia tersebut.
Contoh arsip-arsip yang bersifat rahasia adalah kasus-kasus hukum dan politik seperti yang sekarang sedang ramai dibicarakan yaitu pembunuhan Nasrudin yang melibatkan beberapa petinggi negara.
Arsiparis begitu biasa disebut untuk seseorang atau PNS yang memilih karier/profesi ini adalah “Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberkan secara penuh oleh pejabat yang berwenang”. (Per/3/M.PAN/3/2009, Bab I Pasal1 )
Sebetulnya menjadi Fungsional Arsiparis bisa menjadi salah satu pilihan bagi semua orang terutama PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ingin kebebasan belajar dan mencapai karier secara maksimal dengan kemandirian. Juga bagi PNS yang sudah mentog kepangkatannya dan tidak dapat meneruskan jabatan di struktural dapat memilih profesi ini.
Seorang Fungsional Arsiparis untuk dapat mencapai tingkat /jenjang yang lebih tinggi (Pangkat/Gol) harus melalui proses pengumpulan angka kredit, hal ini dapat memacu seorang Fungsional Arsiparis untuk bekerja dan berkreasi dalam rangka pengembangan diri dalam memenuhi angka kredit.
Jenjang dalam Profesi Fungsional Arsiparis
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Jenjang Arsiparis diatur sebagai berikut ini.
1. Arsiparis Tingkat Terampil adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang Profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan.
2. Arsiparis Tingkat Ahli adalah Arsiparis dengan kulifikasi Profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tekonologi dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan. Pada Tingkat Ahli terbagi dalam Kategori
Kegiatan Arsiparis
Pada dasarnya kegiatan Arsiparis adalah sama dengan pegawai atau dosen pada umunya apalagi pada Arsiparis Tingkat terampil, karena setiap kegiatan dan layanan Administrtasi yang dilakukannya akan bisa menjadi angka kredit sedangkan pada Arsiparis Ahli dapat kesempatan untuk Penelitian dan Mengajar . Selain dari pada itu kalau dilihat dari tabel-tabel di atas maka jelas terlihat betapa menjadi Fungsional Arsiparis memberi kesempatan sangat bagus bagi PNS. Bagi mereka yang hanya memiliki Ijazah SLTA dapat naik pangkat sampai Gol. III/d sedangkan kalau di struktural PNS yang hanya memiiliki ijazah SLTA akan terhenti kenaikan pangkatnya pada jenjang III/b dengan kenaikan pangkat 4 tahun sekali , sedang bagi PNS yang hanya memiliki ijazah S1 dan tidak menjabat dapat terus naik Pangkat/Golongannya samapai IV e dan kenaikan pangkat dapat dilakukan 2 tahun sekali plus kenaikan tunjangan yang tentunya mengikuti.
Penulis sering mendengar banyak PNS enggan menjadi Arsiparis karena takut sulit mengumpulkan angka kredit, padahal kalau sudah tahu maka kesulitan itu tidak ada yang ada adalah memacu kita untuk terus berkarya dan mengembangkan diri secara maksimal dalam rangka pengabdian diri terhadap lembaga tercinta kita ini.
Penulis adalah Arsiparis Muda Fakultas Ekonomi UM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar